Search

GTT Kabupaten Kediri Berharap Ada Perhatian Dari Bupati

GTT Kabupaten Kediri Berharap Ada Perhatian Dari Bupati

Sejumlah perwakilan guru honorer alias Guru Tidak Tetap (GTT) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Kediri terletak di jalan Soekarno Hatta, kedatangan mereka untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 4 DPRD Kabupaten Kediri membidangi Kesejahteraan Rakyat, Selasa (4/2/2020). Foto : A Rudy Hertanto

Ditemui usai RDP, Supanji Waluyo berstatus sebagai guru honorer di SDN Karang Tengah 3 Kandangan Kabupaten Kediri mengungkapkan, pihaknya berharap adanya perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kediri terkait kesejahteraan para GTT di Kabupaten Kediri.

“Kita disepakati oleh dengan dewan sama dinas sama BKD tadi juga menyetujui gerakan kita dan akan segera memberi jawaban kepada kita untuk kesejahteraan kita dan mendapatkan SK dari kabupaten,” katanya.

Supanji menuturkan, apa yang telah ia sampaikan masih ditampung untuk kejelasannya masih menunggu sekitar 1 bulan, selama ini honor GTT di Kabupaten Kediri rata-rata Rp 150 ribu sampai tertinggi Rp 250 ribu per bulan, jumlah tersebut jauh dari kata cukup untuk kebutuhan hidup.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Kediri, Khusnul Arief dari Fraksi Nasdem menjelaskan, pada prinsipnya komisi 4 mendukung, menerima apa yang disampaikan oleh perwakilan GTT yakni gaji mereka bisa di atas UMK dan ada SK atau pengakuan dari Bupati.

“Prinsip kami mendukung, kami menerima dan juga berdoa semoga apa yang diperjuangkan temen-temen GTT khususnya itu nanti bisa terpenuhi atau berjalan dengan lancar,” tutur Arief.

Arief menjelaskan, setiap kabupaten memiliki kebijakan yang berbeda setiap kabupaten APBDnya juga berbeda, menurutnya Undang-undang yang dipakai Sujud selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri mengacu PP nomor 49 tahun 2018 sudah benar, ada beberapa pasal yang mengatur memang tidak diperbolehkan untuk mengangkat, ada anggaran dan hukuman atau punishment bagi yang melakukan.

“Kaitannya dengan SK seperti dipaparkan sama Pak Sujud ini yang diperhatikan adalah efek dominonya, efek dominonya ketika sudah menetapkan SK berarti ada sesuatu komitmen untuk berkelanjutan,” urai Arief.

Lebih lanjut Arif menerangkan, kaitannya dengan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pihaknya mendukung, “Saya berharap nanti dari Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), mungkin syarat ketentuan seperti yang disampaikan oleh teman-teman GTT tadi, tidak terulang gitu kan bahwa harus ada SK dulu, semoga nanti nggak ada itu,” katanya.

“Kalau saya update dari beberapa media ini kan juga masih dikaji P3K tahap 1 P3K tahap 2 masih di evaluasi di PAN-RB, semoga nanti semuanya akan baik, berakhir baik semuanya,” pungkas Arief. (A Rudy Hertanto)

INDEX